Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim

Sabtu 15 Mar 2025, 16:06 WIB
Petugas PJR Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti mobil dan satu ban serep truk yang dicuri bersama lima pelaku ke Piket Jatanras Polda Metro Jaya. (Sumber: Dok. Bid Humas Polda Metro Jaya)

Petugas PJR Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti mobil dan satu ban serep truk yang dicuri bersama lima pelaku ke Piket Jatanras Polda Metro Jaya. (Sumber: Dok. Bid Humas Polda Metro Jaya)

Adapun ketiga pelaku pada kasus pencurian ban di parkiran gedung ITC Cempaka Mas itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait
News Update