Untuk rincian barang bukti, 1 bungkus kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 435 obat jenis Heximer. Kemudian 86 tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl. 332 tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol. Uang tunai sebesar Rp275.000, dan 1unit handphone.
"Kami mengimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi ancaman bahaya narkotika baik di wilayah hingga lingkungan terdekat," ucapnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang mengaku sebagai penjaga warung. Mereka berinisial MA 18, dan FA 19.
"Keduanya ini ngaku mendapatkan obat keras itu dengan cara membeli atau menerima titipan yang selanjutnya oleh tersangka diperjualbelikan lagi," tuturnya.
Atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat, keduanya dijerat pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.