Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Warung Aceh Lembang, 2 Penjaga Diamankan

Sabtu 15 Mar 2025, 15:20 WIB
Polisi menggeledah warung di kawasan Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 15 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi menggeledah warung di kawasan Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 15 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Untuk rincian barang bukti, 1 bungkus kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 435 obat jenis Heximer. Kemudian 86 tablet kemasan strip diduga obat jenis Trihexyphenidyl. 332 tablet kemasan strip diduga obat jenis Tramadol. Uang tunai sebesar Rp275.000, dan 1unit handphone.

"Kami mengimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi ancaman bahaya narkotika baik di wilayah hingga lingkungan terdekat," ucapnya.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang mengaku sebagai penjaga warung. Mereka berinisial MA 18, dan FA 19.

"Keduanya ini ngaku mendapatkan obat keras itu dengan cara membeli atau menerima titipan yang selanjutnya oleh tersangka diperjualbelikan lagi," tuturnya.

Atas tindakan mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat, keduanya dijerat pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Berita Terkait
News Update