Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu

Sabtu 15 Mar 2025, 09:10 WIB
Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol dan Kurir dalam rangka Idul Fitri tahun ini. (Sumber: Pinterest/Marketivate)

Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol dan Kurir dalam rangka Idul Fitri tahun ini. (Sumber: Pinterest/Marketivate)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, hadir beberapa pejabat pemerintah serta petinggi perusahaan layanan transportasi online seperti CEO GoTo (Gojek) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.

Konferensi ini membawa kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online karena pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dalam rangka Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Begini Cara Aktifkan SPinjam dengan Mudah, Ketahui Syarat Lengkapnya!

Pemerintah Beri Perhatian Khusus kepada Pengemudi Ojol

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, pemerintah menghimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Presiden Prabowo.

Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara 1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para pekerja transportasi berbasis aplikasi dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dengan lebih baik.

Adapun besaran bonus ini akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi dan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Perhitungan dan Mekanisme Pemberian Bonus

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir.

Perusahaan aplikasi akan menentukan besaran bonus yang akan diberikan kepada mitra pengemudi mereka berdasarkan keaktifan dan performa kerja.

Berita Terkait
News Update