POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus sebesar Rp500.000 yang dijadwalkan cair pada Maret 2025.
Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP tercatat sebagai penerima manfaat, segera cek nama Anda untuk memastikan pencairan dana tersebut.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, mengabarkan bahwa bansos PKH Plus ini khusus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang secara resmi terdaftar di wilayah Jawa Timur.
"Pencairan PKH Plus Jawa Timur sebesar Rp500.000 untuk periode Januari–Maret 2025 sedang berlangsung," bunyi keterangan dari Naura Vlog dalam unggahannya.
Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Pemerintah daerah secara khusus mengalokasikan dana ini untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, terutama para lansia dari keluarga kurang mampu.
Apa itu PKH Plus?
PKH Plus adalah program bantuan sosial yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan lansia dari keluarga miskin di Jawa Timur.
Berbeda dengan PKH reguler yang menyasar berbagai kelompok rentan, PKH Plus dirancang khusus untuk memberikan perhatian lebih pada kelompok lansia agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak.
Syarat Penerima Bansos PKH Plus
Untuk menjadi penerima manfaat PKH Plus, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.
- Memiliki NIK yang valid dan terdaftar pada sistem kependudukan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Gunakan browser di perangkat Anda (HP, laptop, atau komputer) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Isi kolom nama dengan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan ejaan benar, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Captcha untuk Verifikasi
Ketik kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik "Cari Data" dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan memproses pencarian, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi detail akan muncul di layar.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah saldo bansos PKH telah cair ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Bagi KPM yang ingin memastikan pencairan berjalan lancar, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH Plus di 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.