Menaker Yassierli: Perusahaan Aplikasi Wajib Berikan BHR, Pembayaran Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sabtu 15 Mar 2025, 20:15 WIB
Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang hingga terjebak kemacetan di kawasan Pancoran dan Palmerah, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang hingga terjebak kemacetan di kawasan Pancoran dan Palmerah, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Diharapkan hubungan antara pekerja dan perusahaan berjalan lancar dengan perhitungan yang adil dan pembayaran yang tepat waktu.

Kebijakan BHR tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memberikan BHR, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi pekerja.

Perusahaan diharapkan mematuhi aturan ini untuk membantu meningkatkan lingkungan kerja.

Berita Terkait
News Update