POSKOTA.CO.ID – Perdebatan mengenai peran militer dalam urusan sipil kembali mengemuka di Indonesia, seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kemungkinan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil. Hal ini memicu kekhawatiran akan kembalinya model "Dwifungsi" seperti pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan.
Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dengan tegas menepis kekhawatiran ini.
"Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar Maruli dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam kunjungan kerja di Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur), ia menegaskan bahwa TNI tetap loyal terhadap keputusan negara dan meminta agar polemik yang muncul tidak diributkan di media.
"Silakan diskusikan. Apakah kami boleh mendaftar, ada sidangnya, ditentukan oleh presiden. Silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi," tambah Maruli.
Merespons hal tersebut, seorang aktivis terkenal, Dandhy Laksono, justru memberikan tantangan terhadap KSAD.
Produser film Dirty Vote itu meminta agar KSAD Maruli “mengirim 3 jenderal terbaiknya untuk diskusi atau debat dengan 3 kawan sipil ini,” cuit Dandhy Laksono sambil menyertakan foto Bivitri Susabnti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Baca Juga: THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Cair Serentak Mulai 17 Maret 2025
Adapun tantangan diskusi tersebut seputar “revisi UU TNI, rangkap jabatan sipil, dan dwifungsi militer sejak Nasution hingga Soeharto Prabowo"
"Bernyali, Jenderal?” cuit Dandhy Laksono di akun X miliknya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah mengalami revisi atau perubahan sejak ditetapkan.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," ujar Panglima TNI, dikutip dari akun X resmi Pusat Penerangan TNI.