POSKOTA.CO.ID - Sampai saat ini, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya tentang survei ground check yang dilakukan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah dengan tidak menjalani survei akan membuat para penerima tidak akan mendapatkan sejumlah program bansos Kemensos yang diluncurkan oleh pemerintah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas lebih lanjut bagaimana mekanisme survei ini dilakukan dan apa dampaknya jika penerima bansos tidak mengikuti survei.
Apa Itu Survei Ground Check?
Melansir dari tayangan YouTube Pendamping Sosial, survei ground check merupakan proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh pendaming atau petugas terkait untuk memastikan keabsahan dan sinkronisasi data penerima bantuan sosial.
Proses ini dinilai penting agar data para KPM di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang terintegrasi dari berbagai sumber seperti DTKS, P3KE, dan REGSOSEK dapat diperbarui dan tervalidasi.
Tujuan dari adanya survei ground check sendiri untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sosial sudah valid dan lengkap.
Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber agar meminimalisir ketidaksesuaian dan menyaring data yang terindikasi tidak layak sehingga penerima yang masih berhak mendapatkan bantuan tetap teridentifikasi.
Penyebab KPM Tidak Disurvei
Adapun beberapa faktor mengapa tidak seluruh penerima manfaat akan didatangi oleh pendamping sosial adalah sebagai berikut:
1. Data Sudah Cair
Jika bantuan subsidi saldo dana bansos tahap pertama sudah cair, artinya data penerima dinyatakan valid. Oleh karena itu, survei tidak dilakukan untuk KPM tersebut.
2. Ketidaksinkronan Data
Survei hanya dilakukan pada KPM yang datanya tidak sinkron antar sistem, seperti perbedaan status kemampuan antara DTKS dan P3KE. Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan diverifikasi lebih lenjut melalui survei.
Untuk itu, pastikan para KPM mengecek status bantuan sosial melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos atau mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Bansos Kemensos
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan atau merasa belum mendapatkan update data, Anda dapat memeriksa status bansos cair dengan dua cara berikut ini.
1. Cara Cek Bansos Cair via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama Anda terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.
Dalam proses pemerataan dan pencarian subsidi saldo dana bansos ataupun bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT, mekanisme survei ground check memiliki peran yang sangat krusial.
Dengan memahami proses survei ground check, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan mengetahui langkah yang harus diambil apabila terdapat permasalahan terkait kesalahan data bansos.
Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat dan membantu Anda untuk mengetahui perkembangan terbaru seputar bantuan sosial dari pemerintah di tahun 2025 ini.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.