POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan adanya regulasi untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, detail aturan pemberian THR ojol 2025 tersebut tercantum.
Para driver dari aplikasi seperti Gojek atau Grab ini akan mendapat tunjangan hari raya sebesar 20 persen dari kalkulasi pendapatan rata-rata per bulannya.
Agar memudahkan berikut skema perhitungan bantuan hari raya (BHR) bagi ojol, antara lain:
Baca Juga: THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR
- Penghasilan kotor Rp3 juta, akan menerima THR sebesar Rp600.000
- Penghasil kotor Rp4 juta, akan menerima THR sebesar Rp800.000
- Penghasilan kotor Rp5 juta, akan menerima THR sebesar Rp1 juta
- Penghasilan kotor Rp6 juta, akan menerima THR sebesar Rp1,2 juta
Estimasi hitungan ini berdasarkan regulasi 20 persen yang ditetapkan oleh pemerintah dengan kalkulasi rata-rata pendapatan setiap bulan selama 12 bulan.
Tetapi sebagai catatan hitungan ini merupakan perkiraan, besaran nominalnya dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing perusahan, yaitu Grab dan Gojek.
Sebagai tambahan informasi ada dua kategori penerima THR ojol ini, yaitu ojol produktif yang akan mendapatkan THR/BHR 20 persen.
Baca Juga: 9 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Kemudian yang kedua adalah ojol paruh waktu atau par-time yang besarannya akan ditentukan oleh aplikator atau perusahaan.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait regulasi pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN serta BUMD, pemberian tunjangan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besaran dan mekanismenya oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Prabowo dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Mengacu pada keterangan tersebut, apabila perkiraan Idulfitri pada 31 Maret 2025 makan jadwal pencairan THR ojol 2025 jatuh pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Benarkah Karena Harus Bayar THR PNS 2025?
Dengan memahami soal regulasi pencairan THR, para driver dapat memastikan apakah tunjangan sudah diterima H-7 lebaran atau belum.
4 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Driver
Meski begitu, driver yang menerima BHR ini adalah pengemudi yang memenuhi empat syarat ini, antara lain:
Memiliki Rating Tinggi
Pelayanan pengemudi terhadap pelanggan menjadi penilaian untuk mendapat tunjangan atau tidak.
Pengemudi yang memiliki rating tinggi, memiliki peluang untuk mendapat THR dibanding dengan yang memiliki rating rendah.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! THR PNS 2025 Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Nominal yang Diterima
Minimal Bekerja 9 Jam Per Hari
Syarat lain untuk mendapatkan tunjangan ini ialah bekerja selama sembilan jam per hari. Standar jam kerja ini ditetapkan oleh aplikator untuk memenuhi produktivitas harian.
Dengan memenuhi syarat jam kerja ini, Anda berpeluang menerima THR saat menjelang lebaran nanti.
Penyelesaian Order Tinggi
Driver harus bisa menjaga tingkat penyelesaian pesanan, dengan cara menyelesaikan order yang masuk tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah yang berlebihan.
Dengan begitu, tingkat penyelesaian order Anda menjadi lebih optimal dan tinggi.
Baca Juga: Rano Karno Larang Pengurus RW Minta THR: Ga Usah Diimbau, Sudah Paham
Kepatuhan Terhadap Kode Etik Aplikasi
Pengemudi harus mematuhi aturan atau kode etik yang berlaku di platform aplikasi, apabila terbukti melanggar maka risikonya tidak mendapat THR.
Itulah informasi mengenai empat syarat yang harus dipenuhi oleh ojek online, lengkap dengan jadwal dan skema penghitungan THR-nya.