Namun, tidak semua siswa di Jakarta berhak menerima bantuan ini.
Program ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, seperti berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah serta terdaftar dalam sistem DTSEN.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2025, Uang Gratis Cair dari Pemprov Jakarta
Besaran Dana Bantuan KJP
Dana yang diterima oleh peserta didik bervariasi, tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian dana bantuan KJP Plus per bulan:
SD/MI:
Dana Rutin: Rp135.000
Dana Berkala: Rp115.000
Tambahan untuk SPP: Rp130.000 (diberikan selama enam bulan)
Total: Rp250.000/bulan
SMP/MTs:
Dana Rutin: Rp185.000
Dana Berkala: Rp115.000
Tambahan untuk SPP: Rp170.000 (diberikan selama enam bulan)
Total: Rp300.000/bulan