POSKOTA.CO.ID - Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menyimak informasi terkait jadwal penetapan NIP dalam artikel ini.
Setelah mencuatnya kabar penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, kini para peserta CPNS dan PPPK tengah menantikan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), proses penetapan NIP CPNS 2024 tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang telah ditetapkan dalam dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Jangan sampai Ketinggalan
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” kata Kepala BKN, Prof. Zudan Arif seperti dikutip dari situs resminya pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Apa Itu NIP CPNS?

Mengutip dari situs resmi BKN Palembang, NIP merupakan akronim untuk Nomor Induk Kependudukan CPNS, sementara NI merupakan Nomor Induk PPPK.
Dapat dikatakan, NIP dan NI merupakan alat identitas bagi seorang PNS atau PPPK untuk memastikan keakuratan dalam bekerja dan berkontribusi.
NIP dan NI memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir beserta tahun dan bulan ketika seseorang diangkat menjadi CPNS atau PPPK untuk pertama kalinya.
Jumlah susunan angka dalam NIP terdiri dari 18 karakter yang secara berurut adalah tahun, bulan, dan tanggal lahir (8 angka), tahun dan bulan pengangkatan (6 angka), jenis kelamin (1).
Adapun, jenis kelamin pria ditandai dengan kode 1, sedangkan jenis kelamin wanita menggunakan kode 2.
Baca Juga: Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Benarkah Karena Harus Bayar THR PNS 2025?