Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Perlindungan untuk Hari Tua, Kecelakaan, hingga Kehilangan Pekerjaan Cek Selengkapnya!

Sabtu 15 Mar 2025, 04:16 WIB
Manfaat BPJS ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Manfaat BPJS ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JKM diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM:

  • Santunan kematian sebesar Rp42 juta.
  • Beasiswa bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

JKM bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu mereka bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaat JKP:

  • Pemberian uang tunai hingga 6 bulan setelah PHK.
  • Pelatihan kerja gratis untuk meningkatkan keterampilan.
  • Akses ke informasi lowongan kerja melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki dukungan finansial dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat bulanan bagi pekerja setelah pensiun agar tetap memiliki penghasilan meskipun sudah tidak bekerja.

Manfaat JP:

  • Uang pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat.
  • Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  • Pensiun cacat bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan.

JP memungkinkan pekerja menikmati masa pensiun dengan tetap memiliki pendapatan rutin.

  1. Cara Mendaftar dan Membayar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan pekerja mandiri atau sektor informal dapat mendaftar sendiri melalui kantor BPJS atau secara daring.

Baca Juga: Honorer Pasien BPJS Diolok-olok Pegawai BUMN hingga Viral di Media Sosial

Langkah Pendaftaran:

  1. Mengisi formulir pendaftaran di kantor BPJS atau melalui aplikasi online.
  2. Melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP (jika ada).
  3. Membayar iuran pertama sesuai program yang dipilih.
  4. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan.
Berita Terkait
News Update