Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Perlindungan untuk Hari Tua, Kecelakaan, hingga Kehilangan Pekerjaan Cek Selengkapnya!

Sabtu 15 Mar 2025, 04:16 WIB
Manfaat BPJS ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Manfaat BPJS ketenagakerjaan (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan saat bekerja, masa pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan perlindungan finansial di berbagai situasi.

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan pekerja mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Selain pekerja formal, individu yang bekerja secara mandiri atau di sektor informal juga dapat mendaftar melalui skema yang tersedia.

Baca Juga: Viral Hina Honorer Pakai BPJS, Ini Sosok Wenny Myzon Pegawai BUMN PT Timah

Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT berfungsi sebagai tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu. Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang kemudian dikelola agar memberikan keuntungan jangka panjang.

Manfaat JHT:

  • Dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta mencapai usia 56 tahun.
  • Bisa diambil sebagian (30 persen) untuk pembelian rumah atau (10 persen) untuk kebutuhan lainnya.
  • Menyediakan kepastian keuangan bagi pekerja setelah pensiun atau berhenti bekerja.
  • Dikelola secara profesional untuk memberikan hasil investasi yang optimal.

JHT berperan penting sebagai simpanan yang bisa digunakan pekerja saat mereka tidak lagi aktif bekerja.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Manfaat JKK:

  • Menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan.
  • Memberikan santunan upah selama pekerja tidak bisa bekerja akibat kecelakaan.
  • Menyediakan santunan cacat akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terakhir.
  • Program Return to Work (RTW) untuk membantu pekerja kembali bekerja setelah mengalami kecelakaan.

JKK memastikan pekerja mendapatkan layanan medis dan dukungan keuangan jika mengalami kecelakaan kerja.

  1. Jaminan Kematian (JKM)
Berita Terkait
News Update