Dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam.
Nantinya, sebagian harta tersebut akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Catat! Inilah Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustad Adi Hidayat
Syarat Dikenakan Zakat
Zakat memang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya adalah:
- Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta telah melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Baca Juga: Baznas Rangkul Swasta Lewat Zakat Mengentaskan Kemiskinan
8 Asnaf Atau Golongan Penerima Zakat
Termasuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu memiliki aturan dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah terkait penerima zakat.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa Allah Swt telah memberikan ketentuan ada delapan golongan penerima zakat, yakni:
- Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Swt.