Hati-Hati! Blokir Nomor HP DC Pinjol di Tahun 2025 Bisa Berujung Petaka, Ini Alasannya

Sabtu 15 Mar 2025, 12:21 WIB
Ilustrasi blokir nomor HP DC pinjol. (Sumber: Pinterest/Muy Interesante México)

Ilustrasi blokir nomor HP DC pinjol. (Sumber: Pinterest/Muy Interesante México)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, beredar isu bahwa pada tahun 2025 akan ada tindakan lebih tegas terhadap nasabah yang memblokir nomor HP penagih pinjaman online (pinjol).

Beberapa rumor bahkan menyebutkan, pihak berwajib seperti polisi atau tim hukum akan turun tangan apabila seorang debitur gagal bayar (galbay) tidak merespons panggilan dari debt collector (DC) pinjol.

Lebih jauh lagi, ada spekulasi bahwa, nasabah yang menghindari komunikasi dengan cara memblokir nomor HP DC pinjol bisa mendapatkan somasi atau bahkan pemanggilan hukum.

Tentu saja, informasi seperti ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang, terutama bagi Anda yang sedang mengalami kesulitan finansial dan menghadapi tekanan dari pihak penagih utang.

Lantas, apakah benar memblokir nomor HP DC pinjol bisa berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum? Berikut informasi yang dirangkum dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Mudah Cair 2025, Solusi Cepat untuk Kebutuhan Dana Instan Langsung Cair ke E-Wallet!

Benarkah Ada Ancaman Hukum Jika Memblokir Nomor HP DC Pinjol?

Sampai saat ini, tidak ada regulasi resmi yang menyatakan memblokir nomor HP penagihan dari pinjol adalah tindakan ilegal atau bisa dikenakan sanksi pidana.

Namun, penting bagi nasabah untuk memahami bahwa ada perbedaan antara menghindari tanggung jawab dan mencari solusi atas kewajiban finansial yang dimiliki.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi penagihan pinjol agar terhindar dari masalah hukum, di antaranya yakni.

1. Tidak Melakukan Penggelapan atau Penipuan

Jika Anda memang memiliki utang kepada pinjol, penting untuk tidak melakukan penggelapan atau berpura-pura tidak memiliki kewajiban pembayaran.

Penggelapan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP, sementara penipuan bisa dikenakan Pasal 378 KUHP.

2. Memberikan Respons Setidaknya Sekali atau Dua Kali

Berita Terkait
News Update