Dugaan Pelanggaran Pengelolaan PDNS, Kejari Jakpus Usut Komdigi, Netizen: Pantesan Pusat Data Nasional Jebol Mulu!

Sabtu 15 Mar 2025, 21:22 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor pusat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) di Jakarta.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan korupsi terkait pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) antara tahun 2020 dan 2024.

Upaya penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Komdigi, tetapi juga di berbagai lokasi seperti Bogor, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Para penyelidik menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, uang tunai, kendaraan, properti, dan perangkat elektronik. Temuan-temuan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp958 miliar.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Kasus Korupsi, Presiden Prabowo Subianto Bakal Tindak Tegas Koruptor

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proses pengadaan proyek PDNS melanggar Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Salah urus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, nyaris mencapai satu triliun.

Kasus ini pun sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen menghubungkan kasus ini dengan data yang kerap bobol.

"Pantesan pusat data nasional kita sering jebol," cuit akun @Herloebss di media sosial X.

Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina

Cuitan tersebut pun mendapatkan reaksi yang beragam dari warganet lainnya.

Berita Terkait
News Update