POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 1 tahun 2025 sudah sangat dinantikan oleh masyarakat. Lantas, kapan bantuan ini cair ke rekening penerima.
Bansos KLJ adalah bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diselenggarakan Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2025, Uang Gratis Cair dari Pemprov Jakarta
Mengutip dari situs resmi Pemerintah Kota Jakarta Selatan, pemberian KLJ merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang tidak mampu.
Pada tahun ini. Pemprov Jakarta kembali mencairkan dana bantuan sosial KLJ ke sejumlah lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari chanel YouTube Info Bansos, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah mencairkan dana KLJ dan sejumlah bantuan PKD lainnya.
Namun, uang gratis bantuan pemerintah itu memang belum dicairkan atau belum disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat.
Jadwal Penyaluran Bansos KLJ

Bantuan KLJ cair sebanyak empat kali dalam satu tahun dengan nominal bantuan perbulan yang diberikan sebesar Rp300.000.
Dalam satu kali tahap penyaluran bantuan terdiri dari tiga bulan yang dengan kata lain, subsidi bansos ini cair setiap tiga bulan sekali.
Dengan begitu, dalam setiap tahun pencairan dana bansos, uang bantuan pemerintah yang diterima oleh para lansia, yakni sebesar Rp900.000.
Adapun, jadwal penyaluran bansos KLJ sendiri, meliputi:
Baca Juga: Cara Menarik Uang Subsidi Bansos KJP Plus 2025 Total Rp450.000 dari Bank DKI
- tahap 1: Januari-Maret
- tahap 2: April-Juni
- tahap 3: Juli-September
- tahap 4: Oktober-Desember
Dikarenakan Pemprov Jakarta sudah mencairkan dana KLJ dan saat ini telah memasuki bulan terakhir dari tahap pertama pencairan bantuan, maka diprediksi uang bantuan akan tersalurkan pada akhir Maret.
Untuk tanggal pasti penyaluran dana bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 masih belum bisa dipastikan.
Para penerima manfaat dapat memantau akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta untuk mengetahui informasi seputar penyaluran saldo dana bansos KLJ ini.
Cara Cek Penerima KLJ 2024
Sambil menunggu pencairan saldo dana bansos KlJ, Anda bisa melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah masih terdata sebagai penerima KLJ.
Dengan cek NIK KTP penerima bansos Kartu Lansia Jakarta, Anda jadi bisa lebih yakin kalau memang masih layak menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini panduan lengkap untuk memberikan status kepesertaan bansos KLJ 2025.
- Buka browser
- Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
- Selanjutnya, klik tombol Cek
- Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos
Syarat Penerima KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Kriteria Penerima PKD
Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta terkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.