Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta 2025, Uang Gratis Rp900.000 Cair Maret?

Sabtu 15 Mar 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi seorang penerima bansos Kartu Lansia Jakarta 2025. (Sumber: X/@aniesbaswedan).

Ilustrasi seorang penerima bansos Kartu Lansia Jakarta 2025. (Sumber: X/@aniesbaswedan).

Adapun, jadwal penyaluran bansos KLJ sendiri, meliputi:

Baca Juga: Cara Menarik Uang Subsidi Bansos KJP Plus 2025 Total Rp450.000 dari Bank DKI

  • tahap 1: Januari-Maret
  • tahap 2: April-Juni
  • tahap 3: Juli-September
  • tahap 4: Oktober-Desember

Dikarenakan Pemprov Jakarta sudah mencairkan dana KLJ dan saat ini telah memasuki bulan terakhir dari tahap pertama pencairan bantuan, maka diprediksi uang bantuan akan tersalurkan pada akhir Maret.

Untuk tanggal pasti penyaluran dana bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 masih belum bisa dipastikan.

Para penerima manfaat dapat memantau akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta untuk mengetahui informasi seputar penyaluran saldo dana bansos KLJ ini.

Cara Cek Penerima KLJ 2024

Sambil menunggu pencairan saldo dana bansos KlJ, Anda bisa melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah masih terdata sebagai penerima KLJ.

Dengan cek NIK KTP penerima bansos Kartu Lansia Jakarta, Anda jadi bisa lebih yakin kalau memang masih layak menerima bantuan dari pemerintah.

Berikut ini panduan lengkap untuk memberikan status kepesertaan bansos KLJ 2025.

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  • Selanjutnya, klik tombol Cek
  • Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  • Warga DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  • Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  • Terlantar secara psikis dan sosial
  • Memiliki kondisi ekonomi rendah
  • Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  • Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  • Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun
  • Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta terkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Berita Terkait
News Update