POSKOTA.CO.ID - Mau mencoba bayar zakat secara online dengan cepat? Simak cara bayar zakat fitrah lewat DANA yang tersaji dalam artikel ini.
Salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh semua umat Muslim di dunia adalah membayar zakat.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang dikerjakan dengan cara mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada para fakir miskin atau golongan lainnya yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Begini Kata Ustad Firanda Andirja
Waktu pembayaran zakat fitrah sendiri mulai dari awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan, sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran harta yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah, yakni setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Hal ini seperti yang tertuang dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Umat Muslim dapat membayarkan zakat fitrah langsung kepada golongan orang yang berhak mendapatkannya atau melalui lembaga-lembaga yang biasa menyalurkan zakat.
Bukan hanya itu, di era digital seperti sekarang ini,umat Islam juga bisa membayar zakat dengan mudah lewat aplikasi e-wallet, seperti DANA yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga Amil zakat nasional.