Jika zakat fitrah dibayarkan untuk diri sendiri, berikut adalah bacaan niatnya:
Baca Juga: Aturan Membayar Zakat Fitrah, Bisa Ditunaikan dengan Uang Tunai?
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Ketika Anda membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka niat yang dapat Anda lafalkan adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."
Selain untuk diri sendiri, niat zakat fitrah juga dapat dibacakan untuk keluarga atau tanggungan lain, seperti pasangan, anak, atau orang tua. Bacaan niatnya akan sedikit berbeda menyesuaikan pihak yang dizakati.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Setelah mengetahui bacaan niatnya, penting juga untuk memahami tata cara pembayaran zakat fitrah yang benar. Berikut panduan lengkap yang bisa diikuti:
1. Menentukan Jumlah Tanggungan yang Wajib Dizakati
Setiap Muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
Namun, jika seseorang menjadi kepala keluarga atau memiliki tanggungan lain, seperti pasangan, anak-anak, atau orang tua yang tinggal bersamanya dan tidak mampu, maka ia juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.
2. Menyiapkan Besaran Zakat Sesuai Ketentuan
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat DANA? Ini Panduannya
3. Melafalkan Niat Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat, muzakki harus melafalkan niat sesuai dengan pihak yang dizakati. Niat ini bisa dibaca secara lisan atau cukup di dalam hati, namun lebih baik jika dilafalkan.