Awas! Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai Berlaku April 2025

Sabtu 15 Mar 2025, 11:29 WIB
Revisi aturan baru tilang kendaraan mulai berlaku April 2025. (Sumber: Pinterest)

Revisi aturan baru tilang kendaraan mulai berlaku April 2025. (Sumber: Pinterest)

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Surat Peringatan Tilang Kendaraan

Baca Juga: Cara Cek e-Tilang Melalui Website ETLE dengan Mudah Lewat Hp

  • Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
  • Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
  • Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.
Berita Terkait
News Update