Adapun untuk besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ukuran tersebut setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Sementara itu, mayoritas ulama termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitri harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code? Begini Pendapat Buya Yahya
Hal ini agar tujuan zakat fitri dalam memenuhi kebutuhan makanan kaum miskin di hari raya dapat tercapai sesuai dengan esensinya.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitri dalam bentuk uang. Pendapat ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan tujuan utama zakat fitri.
Di samping itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Adapun waktu penyaluran zakat fitri ini harus diberikan sebelum salat Idulfitri. Jika diberikan setelah salat, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitri, tetapi sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tata Cara dan Pembayarannya Sesuai Syariat
Dengan menunaikan zakat di bulan Ramadhan ini, kita tidak hanya menyucikan jiwa dari kesalahan, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas bagi mereka yang membutuhkan.