ASN Pemkot Depok Dapat Jatah 11 Hari Libur Idul Fitri

Sabtu 15 Mar 2025, 20:18 WIB
Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Ilustrasi ASN. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Lebih lanjut, para ASN diimbau melakukan mudik lebih awal sebelum Lebaran 2025 supaya penumpukan kendaraan dapat diantisipasi. Adapun ketentuan ini sesuai kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working arrangement (FWA) alias bekerja dari luar.

"Depok tidak boleh WFA atau FWA, dengan alasan ASN Depok masih memungkin kan untuk kerja di kantor, apalagi bagi ASN pada bagian pelayanan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, unit-unit pelayanan, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan, dan pelayanan lain diharuskan mengatur penugasan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
News Update