Apa Itu PDNS Proyek Kemkomdigi yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp958 M? Berikut Ulasannya

Sabtu 15 Mar 2025, 22:09 WIB
ilustrasi, dugaan kasus korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). (Sumber: Freepik)

ilustrasi, dugaan kasus korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). (Sumber: Freepik)

Proyek ini mencakup pengadaan barang atau jasa pemeliharaan dalam pengelolaan PDNS itu dengan nilai awal sebesar Rp60,3 miliar di tahun 2020.

Kasus ini mulai diusut oleh Kejari Jakpus berdasarkan sprindik dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.

"Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, dikutip Poskota pada 15 Maret 2025.

Disebutkan bahwa pengerjaan proyek tender itu terus berlanjut hinga tahun 2024 dengan rincian proyek senilai Rp102,6 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350 miliar (2023), dan Rp256 miliar (2024).

"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelas Bani.

Pengkondisian ini ditengarai dilakukan oleh pejabat Kominfo dan perusahaan swasta tersebut yang akhirnya memicu serangan ransomware yang merusak pangkalan data pada Juni 2024 lalu.

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Kasus Korupsi, Presiden Prabowo Subianto Bakal Tindak Tegas Koruptor

Kemkomdigi Berikan Tanggapan

Atas dugaan kasus pengkondisian tersebut yang berakibat pada kerugian negara hinga Rp958 miliar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun akhirna memberikan tanggapan.

Melalui Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, pihaknya berkomitmen untuk membantu penegakan hukum dan akan memfasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata Ismail, dikutip dari siaran pers.

Komdigi juga menjelaskan bahwa PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur dalam pengelolaan data yang terpusat.

Berita Terkait
News Update