POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Belakangan memang sering sekali pengungkapan kasus korupsi di lingkungan pemerintah menjadi sorotan publik.
Terbaru Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kasus korupsi PDNS dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mendapatkan bukti.
Namun Kejari Jakpus juga masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pusat data tersebut yang kabarnya merugikan negara hinga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Akui Kaget dengan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Setelah Diperiksa, Ahok: Gila!
Kronologi Kasus Korupsi PDNS
Dugaan kasus korupsi ini terjadi di Komdigi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Sebagai informasi, PDNS sendiri merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, serta pemulihan data.
Fasilitas ini digunakan secara bagi data dan saling terhubung antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
Diantaranya data penting yang berada di fasilitas ini termasuk milik masyarakat, seperti KTP, nomor rekening, nomor Hp, dan banyak lainnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina
Kronologi kasus bermula dari pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) yang diduga melakukan pengkondisian atau kongkalikong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS.