POSKOTA.CO.ID - Isu tentang penundaan pengangkatan CPNS 2024 hangat dibicarakan publik di jagat media sosial, bahkan ada yang menyebutkan jika penundaan tersebut karena pemerintah harus membayar THR PNS 2025.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah akan dihapuskan karena adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah melalui instruksi presiden.
Isu tersebut direspon negatif oleh publik dan belakangan, pemerintah mengumumkan bahwa THR PNS 2025 akan dibayarkan lebih cepat dan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Kemudian muncul kabar bahwa pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur atau Dipercepat? DPR: Keputusan Pekan Depan
Banyak warganet yang berspekulasi penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 ini karena anggaran dan harus mendahulukan THR.
“Pantes ditunda, duitnya mau dipakai bayar THR kah?,” tulis seorang warganet.
Lantas, apakah benar mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 karena kurangnya anggaran dan harus membayar THR?
Baca Juga: 9 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Alasan Mundurnya Pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK 2024
Dalam keterangan KemenPANRB, penyesuaian jadwal pengangkatan ini atas hasil keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.
MenPANRB, Rini Widyantini mengungkapkan bahwa selama ini pengangkatanan ASN tidak memiliki jadwal yang sama dan masing-masing memiliki tanggal sendiri.
“KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026 (baik seleksi tahap 1 atau 2),” kata Rini dikutip dari laman PANRB.
Ia juga menyadari jika proses ini bukan hal mudah, karena butuh waktu serta penyesuaian data terkait formasi, jabatan dan penempatan yang membutuhkan penyelarasan lebih lanjut untuk menuntaskan perihal penataan dan pengadaan CPNS.
Baca Juga: Update Info Pengangkatan CPNS ke ASN dan PPPK Tahun 2024, Ini 3 Tuntutan Tenaga Honorer R2 dan R3
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu, karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkapnya.
Perihal isu penundaan pengangkatan CPNS yang dihubungkan dengan pemberian THR, hal tersebut dibantah dengan tegas oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama yang menegaskan penyesuaian jadwal bukan karena anggaran yang digunakan untuk THR.
Ia menyebutkan bahwa banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
Baca Juga: QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya
Lalu, keputusan penetapan NIP dan pengangkatan diterbitkan setelah adanya rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, KemenPANRB dan BKN.
“Banyak instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran TMT serta pengangkatan. Alhasil instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan diminta untuk menyesuaikan berdasarkan pertimbangan teknis BKN,” pungkas Vino.