POSKOTA.CO.ID - Isu tentang penundaan pengangkatan CPNS 2024 hangat dibicarakan publik di jagat media sosial, bahkan ada yang menyebutkan jika penundaan tersebut karena pemerintah harus membayar THR PNS 2025.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah akan dihapuskan karena adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah melalui instruksi presiden.
Isu tersebut direspon negatif oleh publik dan belakangan, pemerintah mengumumkan bahwa THR PNS 2025 akan dibayarkan lebih cepat dan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Kemudian muncul kabar bahwa pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur atau Dipercepat? DPR: Keputusan Pekan Depan
Banyak warganet yang berspekulasi penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 ini karena anggaran dan harus mendahulukan THR.
“Pantes ditunda, duitnya mau dipakai bayar THR kah?,” tulis seorang warganet.
Lantas, apakah benar mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 karena kurangnya anggaran dan harus membayar THR?
Baca Juga: 9 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Alasan Mundurnya Pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK 2024
Dalam keterangan KemenPANRB, penyesuaian jadwal pengangkatan ini atas hasil keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.
MenPANRB, Rini Widyantini mengungkapkan bahwa selama ini pengangkatanan ASN tidak memiliki jadwal yang sama dan masing-masing memiliki tanggal sendiri.