Setuju Suap Wahyu Setiawan Rp1 M, Hasto Sumbang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Terpilih sebagai Anggota DPR

Jumat 14 Mar 2025, 14:59 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. Ia didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. Ia didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Pada tanggal 06 Desember 2019, DPP PDIP mengirim surat kepada KPU RI yaitu Surat Nomor 224/EXIDPP/XI1/2019, Perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekretaris Jenderal PDIP dengan melampirkan Fatwa Mahkamah Agung, yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumsel-1 kepada Harun Masiku," beber JPU.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Hasto juga didakwa atas perintangan proses penyidikan Harun Masiku.

Terdakwa Hasto dianggap telah memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan kabur saat KPK tengah menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Akibatnya Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Berita Terkait
News Update