JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini dirinya adalah tahanan politik.
Hal itu disampaikan Hasto usai menjalani sidang perdananya dalam perkara kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
"Saya adalah tahanan politik. Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang," tegas Hasto kepada awak media, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan Hasto juga telah mendengarkan dengan seksama surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Dari seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Kemudian juga perkara yang sudah memiliki keputusan inkrah ini sengaja didaur ulang untuk kepentingan politik tertentu.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,"
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa meskipun proses hukum ini berjalan, dirinya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan sebaik-baiknya.
Terdakwa menegaskan tanpa adanya supremasi hukum dan keadilan, menurutnya, negara ini tidak akan bisa berdiri kokoh. Dia juga percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR