Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku

Jumat 14 Mar 2025, 13:23 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU.

Pada sidang perdana itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Nampak Hasto sebagai terdakwa duduk dengan mengenakan setelan jas hitam. Turut hadir di persidangan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Berita Terkait
News Update