Mantan Kapolres Ngada Jadi Pelaku Pencabulan Anak, LPSK Desak Evaluasi Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di NTT

Jumat 14 Mar 2025, 21:40 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian serius terhadap kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Tersangka yang semestinya melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan dari tindak kejahatan justru malah menjadi pelaku kejahatan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menganggap terungkapnya kasus yang melibatkan Kapolres Ngada sebagai sebuah titik penting untuk mengevaluasi rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) lainnya.

Beberapa kasus TPKS yang didampingi LPSK di wilayah NTT juga menunjukkan adanya hambatan dalam penyelesaian perkara, yang seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pihak berwenang untuk melakukan perbaikan sistemik.

Baca Juga: Momen Pilu Bocah saat Ibunya Dimakamkan: Mah Bangun, Kenapa Gak Pakai Kasur?

“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” ungkap Nurherwati dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Nurherwati berharap langkah evaluasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan efisien. Tentu saja dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. Pihaknya mencatat beberapa kasus TPKS yang terjadi di wilayah NTT, seperti di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, di mana korban melahirkan akibat kekerasan seksual. 

“LPSK dapat diminta untuk mendampingi  dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun  Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” kata Nurherwati.

Lebih lanjut,  Nurherwati mengatakan terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024. Angka tersebut jadi tertinggi dalam tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 80 permohonan, 71 di antaranya berupa kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian tindak pidana perdagangan orang 45 dan tindak pidana lain  sebanyak 41.

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Bangga Sering Disenggol Hotman Paris: Gue Ukir Prestasi..

Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86  dan TPKS anak 56 dan TPKS dewasa 23. Secara umum, terdapat 1.603 program layanan LPSK dalam TPKS anak, tertinggi berupa layanan fasilitasi restitusi 690,  pemenuhan hak prosedural 369  rehabilitasi psikologis 321, penggantian biaya transportasi 98 dan batuan medis 45.

"Dalam kasus pencabulan Kapolres Ngada NTT ini, LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan," tegas Nurherwati.

Berita Terkait
News Update