Keberatan Didakwa Merintangi Penyidikan dan Melakukan Suap, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi

Jumat 14 Mar 2025, 16:35 WIB
Hasto Kristiyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Hasto Kristiyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan tindakan yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

"Bahwa perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Sementara dalam perkara suap, Hasto diduga menyumbang senilai Rp400 juta untuk membantu buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp400 Juta demi Loloskan Harun Masiku ke DPR

"Pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri menyampaikan ada dana sebesar Rp600 juta atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp200 juta, dan dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi," ucap Kusnadi.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, Hasto juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
News Update