JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap kasus Harun Masiku.
"Betul yang mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini," ujar tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat menjawab pertanyaan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Karena itu, Maqdir meminta diberikan waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Dengan waktu yang longgar itu, pihaknya juga bisa mempelajari berkas perkara kliennya.
Baca Juga: Sebut Diri Tahanan Politik, Hasto Kristiyanto Klaim Dakwaan Terhadapnya Produk Daur Ulang
Hanya saja, majelis hakim hanya memberikan waktu tujuh hari kepada tim hukum Hasto untuk menyusun eksepsi. Sehingga sidang pun dilanjutkan pekan depan.
"Kami meminta waktu, yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," kata Maqdir Ismail.
Pada sidang perdana itu, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Nampak Hasto sebagai terdakwa duduk dengan mengenakan setelan jas hitam. Turut hadir di persidangan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Oleh JPU, Hasto diadili dua kasus, yaitu dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.