Lalu dibalas oleh Harun Masiku dengan satu kalimat yaitu, 'lanjutkan'. Saeful Bahri kemudian menyampaikan pesan terdakwa, untuk penyerahan uang termin kedua dari Harun Masiku.
Kemudian Harun Masiku menjawab “Iya dan Komit" dengan kesepakatan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.
Selanjutnya Saeful Bahri, Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina mengadakan pertemuan pada tanggal 17 Desember 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Saeful meminta Wahyu untuk membantunya memperlancar proses Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PAW) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Pertemuan ini terjadi beberapa hari sebelum akhir tahun 2019 . Setelah pembicaraan selesai, Saeful Bahri menyerahkan uang muka operasional sebesar SGD19.000 kepada Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Mulai Diadili, Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Perdana 14 Maret 2024 di PN Jakarta Pusat
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Kemudian Wahyu Setiawan mengambil sebesar SGD15.000 dan kepada Agustiani sebesar SGD4.000.
JPU menegaskan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu, Hasto juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.