DPRD Kabupaten Bekasi Targetkan Penyelesaian Status Sengketa Tanah SD Negeri

Jumat 14 Mar 2025, 16:30 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan mengunjungi SDN Harjamekar 03, Cikarang Utara. (Sumber: Poskota/Heri Effendi)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan mengunjungi SDN Harjamekar 03, Cikarang Utara. (Sumber: Poskota/Heri Effendi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menargetkan penyelesaian status tanah dan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada tahun ini. Polemik dan sengketa status tanah dan bangunan SDN hampir merata tersebar di seluruh wilayah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengungkapkan terus menerima laporan dan aduan sengketa SDN. Mereka yang melapor mengaku sebagai ahli waris yang mempersengketakan lahan tersebut.

“DPRD Kabupaten Bekasi hingga saat ini terus menerima laporan dan aduan sengketa SDN. Ada sebanyak 20 SDN yang tercatat bersengketa dan semuanya tersebar diberbagai wilayah di Kabupaten Bekasi,” ujar Boby.

Boby mengharapkan penyelesaian sengketa tanah SDN dapat terselesaikan dengan cepat pada tahun ini. Saat ini sedang fokus pada perapihan agar bisa cepat selesai tahun ini dan tak berlarut.

Baca Juga: Patrick Kluivert Bakal Coret 5 Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Australia

“Sekarang kami di Komisi IV sedang fokus perapihan sekolah-sekolah dasar di Kabupaten Bekasi yang riwayat tanahnya masih bermasalah dengan masyarakat. Jadi, banyak sekolah negeri di Kabupaten Bekasi yang dulunya pembangunan sekolah negeri itu berasal dari bantuan pemerintah melalui Inpres,” katanya.

Boby mengungkapkan polemik status tanah dan bangunan pada SDN terjadi sejak puluhan tahun lalu. Pendirian SDN pada zaman dahulu berasal dari bantuan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menceritakan kemungkinan permasalahan yang timbul saat ini karena tidak adanya dasar hukum tanah dan bangunan SDN.

Hal itu dilatari oleh pemilik tanah dimungkinkan memberikan tanahnya untuk dibangun sekolah tanpa adanya dasar hukum yang tertulis.

Baca Juga: Berkedok Ritual, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Wanita yang Terjerat Utang

“Pemilik dan sekaligus yang memberikan tanahnya untuk dibangun sekolah telah tiada karena meninggal. Saat ini yang ada adalah keturunan dari si pemilik anak dan cucunya, mereka mempermasalahkan dan mempersengketakan tanah bangunan SDN,” ucapnya.

Boby menambahkan penyelesaian sengketa akan melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu juga melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan, ATR dan BPN dan hingga keputusan hakim yang harus sama-sama patuhi.

Berita Terkait
News Update