- Peserta didik calon penerima KJP Plus harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Update Bantuan PIP 2025 Termin 1 Cek Status Siswa Penerima dengan NISN dan NIK, Cair Mulai Ramadhan?
2. Persyaratan Khusus
Berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial, penerima PIP untuk persyaratan khusus ditujukan bagi anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas.
Besaran Bantuan KJP Plus
Adapun besaran nominal dana bantuan KJP Plus 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:
- Siswa SD, MI, dan SDLB: Rp250.000 per bulan.
- Siswa SMP, MTs, SMP LB: Rp300.000 per bulan.
- SMA, MA, SMA LB: Rp420.000 per bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
- LKP: Rp1.800.000 per semester.
Untuk siswa yang bersekolah di swasta, selain mendapatkan bantuan biaya personal mendapatkan juga bantuan SPP dengan besaran berikut:
- SD, MI, dan SDLB: Rp130.000 per bulan.