Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Prosedur dan Syaratnya!

Jumat 14 Mar 2025, 00:50 WIB
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan finansial bagi pekerja yang dananya dikumpulkan dari iuran selama masa kerja.

Saldo JHT dapat dicairkan dalam kondisi tertentu, seperti mencapai usia pensiun, terkena PHK, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, atau pindah ke luar negeri secara permanen.

Pada tahun 2025, proses pencairan JHT menjadi lebih praktis dengan layanan digital yang memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini akan mengulas persyaratan, langkah-langkah pengajuan, serta tips agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Perhatikan! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini pada 2025

Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

Peserta dapat mencairkan saldo JHT jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Berhenti bekerja (PHK atau resign) dengan masa tunggu satu bulan setelah keluar dari pekerjaan.
  • Memasuki usia pensiun (56 tahun ke atas) tanpa perlu masa tunggu.
  • Mengalami cacat total tetap yang menyebabkan ketidakmampuan untuk bekerja kembali.
  • Pindah ke luar negeri secara permanen dengan bukti dokumen imigrasi.
  • Meninggal dunia, di mana ahli waris berhak mengajukan pencairan saldo JHT.

Selain memenuhi salah satu syarat di atas, peserta juga harus menyiapkan dokumen tertentu sesuai dengan alasan pencairan.

Dokumen yang Diperlukan

Jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada alasan pencairan JHT:

  • Berhenti bekerja (resign/PHK): Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi), KTP atau paspor, kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan berhenti kerja, dan paklaring.
  • Pensiun: KTP, kartu keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan surat keterangan pensiun (jika ada).
  • Cacat total tetap: KTP, kartu keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter, dan buku tabungan.
  • Meninggal dunia: Kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta, KTP dan kartu keluarga ahli waris, surat kematian, surat ahli waris, serta buku tabungan ahli waris.

Setelah dokumen lengkap, peserta dapat memilih metode pencairan yang paling sesuai.

Baca Juga: Blunder, Pegawai BPJS Malah Akui Pakai Asuransi Swasta Lain yang Difasilitasi Kantor

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua metode pencairan JHT: secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

News Update