Cara Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2025, Uang Gratis Cair dari Pemprov Jakarta

Jumat 14 Mar 2025, 23:08 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (Sumber: PosKota/Saffa Sabila)

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (Sumber: PosKota/Saffa Sabila)

Sebagai informasi, pada 4 Maret 2025 lalu, Pemerintah DKI Jakarta telah menyalurkan saldo dana gratis program KJP Plus untuk Tahap 2 tahun 2024.

Total ada sebanyak 523.622 peserta didik yang terdata berhak mendapatkan uang subsidi dari Pemprov.

Adapun, pada pencairan bansos KJP Plus 2025 ini dikabarkan akan mengalami kenaikan jumlah penerima bantuan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH Validasi by Sistem Cair ke Rekening KKS KPM Ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Sedangkan jadwal penyalurannya bakal dilakukan pada akhir Maret 2025 mendatang.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara Cek KJP Plus Maret 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos KJP Plus beserta jadwal pencairan dananya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

  • Masuk ke situs https://KJP.jakarta.go.id/publik/cek statusPenerima
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima KJP Plus
  • Pilih tahun 2025
  • Klik Cek
  • Tunggu sampai laman menampilkan data penerima dan jadwal pencairan KJP Plus

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Berita Terkait
News Update