SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW, 44 tahun, ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten di sebuah apartemen di daerah Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, 14 Maret 2025 terkait kasus pengurangan takaran MinyaKita.
Tersangka SEW diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI serta izin edar dari BPOM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan Direktur PT AEGA itu, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AN selaku produsen MinyaKita di Tangerang.
"SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Yudhis.
Baca Juga: Patrick Kluivert Bakal Coret 5 Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Australia
Yudhis menjelaskan penangkapan tersangka SEW terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyaKita, label kemasan dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik," ucapnya.
Selain itu SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih. "Tersangka juga menerima royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang kurangi volume," ujarnya.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka.
Baca Juga: Natasha Rizky Buka Suara Terkait Hubungannya dengan Desta, Netizen: Jangan Tanya Kenapa Pisah
Polda Banten sebelumnya menemukan sebanyak 13 ton minyak goreng MinyaKita yang diduga mengalami pengurangan volume atau isi dalam kemasannya di sebuah pabrik repacker di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Polda Banten juga menangkap dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.
Tersangka disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.