POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi kepada sesama. Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun ini 2025?
Zakat fitrah memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Selain sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan melengkapi ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, zakat ini juga menjadi wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 serta menyediakan layanan pembayaran secara online yang memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban ini dari mana saja.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah tahun ini, dan bagaimana cara membayarnya secara daring? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BAZNAS Ajak Warga Tangerang Zakat lewat Aplikasi
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas RI telah mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa.
Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium, jenis beras yang biasanya dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (pembayar zakat).
Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah, yaitu pengganti puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu, sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Penetapan besaran ini didasarkan pada harga beras di pasaran serta kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut.
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring yang sangat praktis dan aman.