Apakah Penerima Bansos Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya Menurut Islam

Jumat 14 Mar 2025, 20:29 WIB
Ilustrasi. Hukum Islam mengenai penerima bansos, wajib atau tidaknya mengeluarkan zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Hukum Islam mengenai penerima bansos, wajib atau tidaknya mengeluarkan zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam agama Islam, zakat fitrah hukumnya wajib dan ini telah Allah SWT perintahkan seperti tercantum dalam Al Quran.

Bahkan secara jelas Islam sudah mengatur siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Adapun zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini, biasanya beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Salah satu tujuan melaksanakan zakat fitrah yakni sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Baca Juga: Bolehkah Beras Sumbangan Bansos Dipakai Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri? Begini Hukumnya

Tak sedikit orang yang bertanya mengenai, apakah penerima bantuan sosial atau bansos diwajibkan membayar zakat fitrah?

Seperti diketahui bahwa salah satu syarat penerima bansos adalah mereka yang masuk pada golongan ekonomi rendah atau tidak mampu.

Sebelumnya, pertanyaan serupa sempat dijawab oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.

Buya Yahya sempat menjelaskan kondisi seseorang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Begini Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dipahami sebelum Idulfitri 2025, Catat!

Dikutip dari YouTube Buya Yahya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu yang di hari raya Idul Fitri nanti memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok yang dikonsumsinya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Dalam hal ini, lanjut Buya Yahya, zakat fitrah dihitung berdasarkan apa yang dimakan pada hari raya tersebut.

Misalnya, jika pada hari raya Idul Fitri seseorang membutuhkan 2 kilogram beras untuk makan bersama keluarganya, tetapi pada hari itu ia memiliki 7 kilogram beras, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari kelebihan 5 kilogram tersebut.

Kelebihan beras ini, yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 7 kilogram beras dan hanya membutuhkan 2 kilogram beras untuk hari tersebut, maka 5 kilogram sisanya wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hal ini berlaku untuk dirinya dan keluarganya yang bersamanya, misalnya suami dan istri.

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki lebih dari kebutuhan makan pada hari raya.

Namun, kata Buya Yahya, jika seseorang tidak memiliki cukup rezeki pada hari raya Idul Fitri dan tidak memiliki kelebihan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya tersebut.

Akan tetapi, kata Buya Yahya, jika pada hari raya Idul Fitri seseorang mendapati dirinya dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, kemudian ada orang yang memberikan zakat kepadanya.

Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa jika setelah menerima zakat seseorang memiliki sesuatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari tersebut, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Meskipun, sambung Buya Yahya, seseorang merasa tidak mampu atau tidak memiliki apa-apa pada hari raya, jika seseorang menerima bantuan berupa zakat atau rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari itu, maka ia dianggap sudah memiliki kelebihan dan wajib menunaikan zakat fitrah.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang memiliki ukuran nisab tertentu. Zakat fitrah hanya bergantung pada kecukupan makanan pada hari raya.

Penting untuk dipahami bahwa zakat fitrah bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang kepedulian terhadap orang lain. Ada orang yang merasa senang menerima zakat, namun tidak pernah berpikir untuk berbagi dengan orang lain.

Jadi, penerima bansos tidak diwajibkan membayar zakat fitrah apabila kondisinya seperti apa yang dijelaskan oleh Buya Yahya.

Kondisi ini mungkin akan diketahui juga oleh panitia zakat fitrah setempat termasuk RT dan RW, sehingga akan mendapatkan perhatian untuk menerima zakat fitrah sebagai haknya.

Berita Terkait
News Update