POSKOTA.CO.ID – Dengan berbagai keutamaannya, bulan Ramadhan mendorong umat Islam untuk meningkatkan ketaqwaan dengan jalan melakukan beragam amal kebaikan.
Namun, bagi perempuan yang sedang haid sering muncul keraguan. Seperti apakah boleh membaca Al-Qur’an atau masuk ke masjid untuk mengikuti pengajian?
Biasanya, keraguan tersebut sering terjadi salah satunya karena bersumber dari pemahaman atas ayat Al-Qur’an berikut ini:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Lâ yamassuhû illal-muthahharûn
Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.” (QS. Al-Waqi‘ah [56]: 79)
Namun, apakah ini benar-benar melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an atau berada di masjid? Berikut ini adalah penjelasannya.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengurangi Nyeri Haid Tanpa Obat
Penjelasan Perempuan Haid Baca Al-Qur’an
Melansir laman Muhammadiyah, menurut Majelis Tarjih diketahu bahwa larangan membaca Al-Qur’an lebih bersifat etika dan penghormatan terhadap kesuciannya, bukan hukum syariat yang mutlak.
Sebab, tidak ditemui adanya hadis sahih yang secara eksplisit melarang orang yang memiliki hadas besar untuk membaca Al-Qur’an.
Sebaliknya, sebuah hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Sehingga, jika berzikir kepada Allah Swt diperbolehkan dalam segala kondisi, termasuk saat berhadas besar, maka membaca Al-Qur’an yang pada dasarnya juga bentuk zikir juga dapat dilakukan.