Daftar sembilang tersangka itu diantaranya Ruva Siahaan sebagai Dikrektur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimmazation PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agung Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Gading Ramadhan Joedo sebagai Komisaris PT Jenggala Martitim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspasti sebagai Komisaris PT avigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dari kesembilan tersangka tersebut, enam tersangka diantaranya yakni seorang pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Atas kasus korupsi yang menjerat para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 atay 1 ke-1 KUHP.