POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa gagal melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah jika tidak sesuai dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah selalu mengupayakan dana bansos agar cepat tersalurkan kepada masyarakat yang telah terdata di DTSEN.
Dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 akan diberikan kepada KPM yang NIK KTPnya memenuhi syarat.
Adanya bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga rentan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Banyak KPM yang menantikan pencairan tahap kedua baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun sayangnya tidak semua NIK KTP berhasil lolos dalam verifikasi DTSEN yang dilakukan oleh pendamping sosial.
Dikarenakan sudah tidak layak sebagai penerima bantuan, tapi ada penyebab lain mengapa NIK KTP penerima ini bisa ditolak.
Penyebab NIK KTP KPM Gagal Dapat Bansos 2025
1. Data Tidak Sesuai dengan DTSEN
Salah satu penyebab utama NIK KTP ditolak dalam proses verifikasi DTSEN adalah ketidaksesuaian data antara yang terdaftar di sistem pemerintah dan yang dimiliki oleh pemohon.
Hal ini bisa terjadi karena perubahan status kependudukan, kesalahan administrasi, atau data yang belum diperbarui di Dukcapil.
2. Tidak Lagi Masuk Kategori Penerima Bansos
DTSEN digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi terkini. Jika sebelumnya seseorang masuk dalam kategori penerima bansos, tetapi setelah pembaruan data ternyata dianggap sudah tidak memenuhi kriteria (misalnya karena peningkatan pendapatan atau perubahan status pekerjaan), maka namanya bisa dicoret dari daftar penerima.
3. Terdaftar Lebih dari Satu Bantuan
Salah satu kebijakan pemerintah dalam distribusi bansos adalah menghindari tumpang tindih bantuan. Jika seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain yang serupa, maka peluangnya untuk mendapatkan bansos tahap 2 bisa tertutup.