Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank ketika Belum Menikah?

Kamis 13 Mar 2025, 20:24 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR di bank (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pengajuan KUR di bank (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun belum menikah? Apakah pengajuan tersebut bisa disetujui? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tidak sedikit kawula muda atau masyarakat yang belum menikah saat ini berniat mengajukan pinjaman KUR, mengingat sekarang ini banyak dari kalangan tersebut memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagaimana diketahui bahwa pada umumnya KUR hanya berlaku untuk pelaku UMKM, terutama yang sudahmenjalankan bisnisnya paling singkat 6 bulan.

Rata-rata yang mengajukan jenis pinjaman ini juga berasal dari pasangan suami-istri, maka dari itu tidak heran apabila banyak yang menanyakan apakah KUR bisa atau tidak diajukan oleh orang belum menikah.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2025, Ketahui Syarat Mengajukannya di Sini!

Sebelum mengetahui jawabannya, silakan ketahui informasi seputar KUR terlebih dahulu agar tidak keliru.

Apa yang Dimaksud KUR?

Informasi pengajuan KUR 2025 (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

KUR merupakan salah satu plaform pinjaman dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan modal kaerja atau investasi dalam rangka mengembangkan UMKM miliknya.

Pinjaman ini cukup laris dan diminati karena memiliki suku bunga rendah meski limit besar beserta tenor pinjaman yang pendek.

Selain mempunyai usaha minilmal berjalan aktif selama 6 bulan, minimal usia mengajukan KUR adalah 21 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Cuma Disurvei Sebentar, Apakah Pengajuan KUR Akan Disetujui Pihak Bank?

Beberapa bank yang mengadakan pinjaman tersebu di antaranya adala Bank Mandiri, BRI, BSI, BNI, BCA, dan lain-lain.

Apakah Belum Menikah Bisa Mengajukan KUR?

Ilustrasi pengajuan KUR. (Sumber: BRI)
Berita Terkait
News Update