Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. (Sumber: Baznas)

Nasional

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya

Rabu 12 Mar 2025, 12:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas RI, Noor Achmad MA menyampaikan bahwa, keputusan ini didasarkan pada kajian yang teliti dan mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah. Kenaikan dari Rp47 ribu per jiwa mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: Baznas RI Distribusikan Daging Kurban di Bantar Gebang

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Seperti dilansir dari laman baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar tujuan zakat fitrah dapat terpenuhi.

Manfaat dan Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Dengan adanya zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Hadis ini menegaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Baznas RI Siapkan Pengajar Kompeten ToT Al-Quran Braille Bagi Penyandang Tuna Netra

Besaran Zakat Fitrah

Secara syariat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai setara.

Pada tahun 2025, Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Jumlah ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras premium yang dikonsumsi masyarakat. Baznas sendiri menegaskan, besaran zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar Jabodetabek dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 resmi dicabut dan digantikan oleh SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 yang mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Dengan adanya kebijakan ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan jumlah yang sesuai dengan syariat dan kondisi ekonomi saat ini.

Tags:
Waktu Pembayaran Zakat Fitrahzakatbesaran zakat fitrah 2025besaran zakat fitrahzakat fitrah 2025zakat fitrahBaznasBadan Amil Zakat Nasional

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor