POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.
Informasi ini sangat dinantikan oleh para penerima manfaat, terutama setelah pencairan tahap pertama selesai. Ada beberapa perubahan penting dalam sistem pendataan serta lima syarat utama yang harus dipenuhi agar bantuan bisa kembali dicairkan.
Seperti yang diketahui, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses pencairan tahap pertama telah berjalan dengan baik, dan kini pemerintah menargetkan agar pencairan tahap kedua dapat direalisasikan dengan lebih cepat.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat terutama di masa mendekati Lebaran Idul Fitri.
Untuk menjamin keakuratan dan efektivitas penyaluran bantuan, pemerintah telah mengganti sistem pendataan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis agar data penerima bantuan menjadi lebih valid dan sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil.
Dengan demikian, proses verifikasi data penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Baca Juga: Daftar Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Pemerintah Jelang Idul Fitri 2025, Adakah BLT BBM?
5 Syarat Terima Bansos Cair 2025
Agar pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua bisa berjalan lancar, para penerima manfaat harus memahami dan memenuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan.