JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta, menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik lebaran.
Ia menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk mudik lebaran.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di dki jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas. Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," kata Pramono kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Tak Berniat Saingi MBG, Pramono Anung Ungkap Alasan Gagas Sarapan Gratis Sebelum Bertemu Kepala BGN
Jika ada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik lebaran, maka akan ada sanksi tegas. Sanksi sedang dirumuskan.
"Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi. Sanksinya apa nanti kami rumuskan," jelasnya.
Puncak arus mudik lebaran diprediksi bakal terjadi pada 28 sampai 30 Maret 2025. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada 5 sampai 7 April 2025.