POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman atau kredit yang disubsidi oleh pemerintah dan 100 persen disalurakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran dana KUR ini untuk keperluan modal usaha serta investasi yang ditujukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM).
Para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang rendah yakni enam persen per tahun.
Syarat pengajuan pinjaman KUR pun relatif mudah, UMKM diharuskan memiliki usaha produktif dan layak serta telah berjalan minimal selama enam bulan.
Baca Juga: Terbaru! Cek Besaran Cicilan Non KUR BRI 2025, Plafon Pinjaman Rp250 Juta
Meski begitu tidak semua pengajuan pinjaman dari debitur disetujui, karena pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi data calon debitur.
Syarat Umum Pengajuan KUR
Berikut ini syarat umum untuk pengajuan pinjaman KUR, antara lain:
- Individu atau perseorangan
- Memiliki usaha aktif dan produktif yang sudah berjalan minimal selama enam bulan
- Tidak sedang mengajukan kredit produktif, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Syarat administrastif yang harus dipenuhi debitur ialah KTP, KK serta surat ijin usaha
Baca Juga: Terbaru! Cek Besaran Cicilan Non KUR BRI 2025, Plafon Pinjaman Rp250 Juta
Arti Istilah UMKM Feasible dan Bankable
Anda pernah mendengar istilah UMKM Feasible dan UMKM Bankable? Dua istilah ini sering didengar dalam sektor keuangan.
Nah istilah dari Feasible dan Bankable ini menentukan pengajuan pinjaman Anda bisa disetujui atau tidak.
Berikut ini penjelasan mengenai istilah feasible dan bankable sebagaimana dikutip dari laman resmi kur.ekonomi.go.id, antara lain:
Baca Juga: Detail Tabel KUR BRI 2025: Bunga 0,5 Persen, Angsuran Ringan, dan Limit Pinjaman Sampai Rp 500 Juta!
Feasible (Layak Usaha)
Usaha UMKM dinilai layak untuk dibiayai dan dianggap menguntungkan serta dapat memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh utang atau kewajiban pokok kredit atau pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara bank dan penyalur KUR dengan debitur.
Bankable (Layak Kredit)
Bankable ini merupakan istilah untuk usaha produktif yang tergolong dalam UMKM namun belum memenuhi syarat perkreditan atau pembiayaan dari bank atau LKBB penyediaan agunan serta pemenuhan syarat perkreditan sesuai dengan ketentuan bank/LKBB.
Nah dua hal ini bisa jadi penyebab mengapa pinjaman KUR Anda ditolak, semisal usaha Anda feasible namun tida bankable.
Kendati demikian agar pengajuan pinjaman bisa berjalan dengan lancar, selalu perhatikan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank kemudian sinkronkan dengan usaha milik Anda agar penilaian feasible dan bankable ini bisa terpenuhi.