POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sebesar Rp1.800.000 bagi peserta didik yang memenuhi syarat pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata dengan membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
Penyaluran saldo dana bansos PIP untuk termin pertama tahun 2025 dilakukan secara bertahap.
Siswa yang sudah terdaftar di sistem SIPINTAR diimbau segera melakukan pengecekan guna memastikan apakah saldo sudah masuk ke rekening masing-masing.
Selain itu, orang tua dan siswa juga perlu memahami jadwal penyaluran, prosedur pencairan, serta langkah-langkah verifikasi status penerima bansos agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Baca Juga: Penerima Wajib Tahu Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan PIP, Cek di Sini!
Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang terdaftar dalam DTSEN atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana yang diberikan diharapkan bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga mendukung aktivitas pembelajaran lainnya.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, beberapa siswa yang telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) mulai menerima pencairan dana tahap pertama.
Oleh karena itu, bagi siswa yang sudah memiliki rekening aktif, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan saldo.
Sementara itu, bagi yang belum mengaktifkan rekening, sebaiknya segera mengurusnya agar proses pencairan dana tidak terhambat.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PIP 2025
Proses pencairan dana PIP 2025 terbagi menjadi tiga termin yang berlangsung sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Termin 1: Februari – April 2025
Termin 2: Mei – September 2025
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima akan menerima dana secara bersamaan.
Oleh sebab itu, siswa dan orang tua perlu memperhatikan jadwal tersebut agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP Diperkirakan Maret 2025, Segera Cek Melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Rincian Dana PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran dana PIP yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat. Berikut adalah rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan.
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga menunjang kegiatan belajar mengajar.
Cara Cek Status Penerima Dana PIP 2025
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengecek apakah termasuk penerima PIP 2025, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Siapkan Dokumen Penting
Pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi yang digunakan untuk pengecekan PIP, seperti di laman pip.kemdikbud.go.id.
Pilih Menu Pencarian
Klik menu “Cari Penerima PIP” yang tersedia di halaman utama situs tersebut.
Masukkan Data
Isikan NISN dan NIK dengan benar pada kolom yang disediakan.
Lakukan Pengecekan
Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk memproses data.
Lihat Hasil Pengecekan
Sistem akan menampilkan hasil pengecekan yang berisi informasi status penerima, jumlah bantuan yang diterima, serta tahapan pencairan dana.
Bagi siswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, saldo dana bansos PIP dapat dicairkan melalui rekening SimPel di bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
Jika siswa belum memiliki rekening, maka pihak sekolah biasanya akan membantu proses pembukaan rekening baru.
DISCLAIMER: Dana bansos PIP ini hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar di Dapodik. Proses teknis terkait penerima, verifikasi data, hingga pencairan dana bansos sepenuhnya diatur oleh pemerintah.