Begini Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang saat Banjir, Mudah Kok!

Rabu 12 Mar 2025, 14:57 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Menteri ATR dorong masyarakat beralih ke versi digital. (Sumber: Pixabay/epicioci)

Ilustrasi sertifikat tanah. Menteri ATR dorong masyarakat beralih ke versi digital. (Sumber: Pixabay/epicioci)

POSKOTA.CO.ID – Saat bencana alam seperti banjir bandang melanda, tak jarang masyarakat akan panik dan melupakan dokumen-dokumen resmi miliknya.

Salah satu yang sering menjadi korban banjir adalah rusaknya sejumlah dokumen penting yang dimiliki seperti sertifikat tanah.

Namun, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur khusus.

Nantinya, masayarakt bisa mengurus penggantian sertifikat tanah rusak atau hilang akibat banjir dengan cara yang cukup mudah.

Baca Juga: 8 Tips Memaksimalkan Sertifikat Prakerja untuk Mendapatkan Pekerjaan Sesuai Keinginan

Dorong Pembuatan Sertifikat Tanah Digital

Hal tersebut iungkapkan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Minggu, 9 Maret 2025. Dia mendorong masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah dari format analog ke digital.

Sebab menurutnya, dengan sertifikat tanah elektronik, kepemilikan tanah akan tetap aman meskipun terjadi bencana alam seperti banjir.

"Dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik yang memiliki akses," ujar Nusron.

Jika sertifikat tanah mengalami kerusakan akibat banjir, Anda dapat segera mengurus penggantian di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca Juga: Kades Wanakerta Tangerang Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Kembali Aktif

Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Berikut ini adalah cara urus sertifikat tanah yang rusak atau hilang saat banjir yang harus segera dilakukan oleh masyarakat:

1. Bawa Persyaratan

Berita Terkait
News Update